Selamat Datang, di

PENGADILAN NEGERI MERAUKE

KELAS II

Merauke, Papua Selatan

Website pn-merauke.go.id sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya dan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana, serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Syafruddin, S.H., M.H.


Jadwal Sidang Hari Ini

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara.

e-Berpadu

Aplikasi e-Berpadu Hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi

ERATERANG

ERATERANG Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

E-Court MA

Layanan untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online

SIWAS

Sistem Informasi Pengawasan merupakan layanan pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jadwal Sidang

Anda dapat melihat informasi jadwal sidang semua perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara

JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kumpulan Peraturan dan Perundang-Undangan Pengadilan Negeri Merauke

Direktori Putusan

Direktori Putusan Adalah Sistem Informasi Yang Berbasis Web Untuk Mempublikasikan Putusan Perkara di Pengadilan

Pengandilan Negeri Merauke Kelas II

Kebijakan Anti Penyuapan

Pimpinan Pengadilan Negeri Merauke dan seluruh aparatur/pegawai di lingkungan pengadilan berkomitmen

  1. Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
  2. Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung dalam di lokasi manapun yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas upaya pencapaian tujuan organisasi.
  3. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia sebagai aparatur Pengadilan.
  4. Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran.
  5. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Pengadilan Negeri Merauke Kelas II Khusus dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya.
  6. Setiap pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Merauke Kelas II Khusus bertanggungjawab untuk menaati dan melaksanakan Kebijakan ini. Segala bentuk pelanggaran atas kebijakan anti penyuapan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundangan, kebijakan dan peraturan organisasi.

Laporan Hasil eSurvey

 

TRIWULAN I

Periode 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025

Kategori

Indeks Kepuasan Masyarakat
0 %

Kategori

Indeks Persepsi Anti Korupsi
0 %

 

TRIWULAN II

Periode 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025

Kategori

Indeks Kepuasan Masyarakat
0 %

Kategori

Indeks Persepsi Anti Korupsi
0 %

 

TRIWULAN III

Periode 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025

Kategori

Indeks Kepuasan Masyarakat
0 %

Kategori

Indeks Persepsi Anti Korupsi
0 %
Scroll to Top